BONE – Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Ichsan,.SH.,MM. Menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jl. Samudra No.18 Kel.Lemba Kecamatan Lalabata Kab.Soppeng.Senin 28/10/2024.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba IPTU Ichsan mengatakan bahwa, Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim (Eksekusi) terhadap barang bukti untuk di musnahkan atau untuk di rusak sampai tidak dapat di pergunakan kembali.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri Sabu-sabu sebanyak 39,8333 gram, Ekstasi sebanyak 0,7148 gram, 1 Buah dompet kecil, 1 Unit Handphone, Sachet plastik bening kosong, Alat isap Sabu, Dompet / tas perempuan warna pink, 1 buah celana pendek, Kaca pireks, Korek gas”, Ujarnya.
“Sementara Perkara Penganiayaan dengan jumlah Terpidana sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri barang bukti yaitu 1 (satu) buah stik bilyard, 1 (satu) buah pisau dapur dan 1 (satu) buah baju”, Terangnya.