TORUT – Seorang pria berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa di lokasi yang berbeda berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis (24/10/2024) sore.
IP diamankan oleh petugas berdasarkan 2 Laporan Polisi yang telah diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban sebut saja Sri (21) dan Greysela (22).
Peristiwa penganiayaan yang dialami Korban Sri terjadi pada Selasa (15/10/2024), saat itu pelaku dengan menggunakan tangan kosong menganiaya Korban yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya.
Tak sampai disitu, pelaku yang merasa belum puas lalu kembali melakukan penganiayaan saat Korban Sri sedang berada di kampus UKI Toraja. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban Sri dengan menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Untuk peristiwa penganiayaan yang dialami Greysela terjadi pada Rabu (23/10/2024) sore hari, yang mana saat kejadian pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan korban.
Merasa dirugikan, kedua korban harus mendapatkan pertolongan medis akibat ulah pelaku dan korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut dan benar pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pelaku berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukkan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.
“Pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamanakan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan. Adapun motifnya, dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sri yang kemudian ikut berimabas kepada korban Greysela yang merupakan sahabatnya,” terang Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)