PINRANG – Polres Pinrang Melaksanakan Konferensi Pers terkait Kasus Penghinaan atau Pecemaran Nama Baik yang di laksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06)
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan S.I.K didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang mengatakan bahwa, Pelaku HM di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim .
Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan ‘kalasi’ di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.
Atas Perbuatan tersebut, HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
“Namun kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi. Jadi Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” Terangnya.