WAJO – Sat Reskrim Polres Wajo kembali mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) dan kasus pencabulan/ pemerkosaan anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polres Wajo.
Dalam Press Release, Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman, SH,.MH melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K.,S.I.K mengatakan bahwa, pelaku Curanmor beraksi pada malam hari dalam situasi yang sepi.
“Pelaku melakukan aktivitas dengan mengambil/mencuri kendaraan, kemudian dibawa ke suatu tempat yang menurut hasil penyidikan kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadi serta mengambil keuntungan dari kendaraan ini,” Ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, mengetahui adanya laporan masyarakat kehilangan sepeda motor tersebut, kami gerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari saksi-saksi.
“Pencurian motor yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Baharudin alias Baha. Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah melakukan sejumlah tindak kejahatan sebelumnya. Barang bukti pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku berhasil diamankan ada 7 sepeda motor”, Jelasnya.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial BS.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pitumpanua. Pelakunya merupakan ayah kandung korban. Perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukannya sejak korban kelas 3 SD hingga sekarang korban memasuki kelas 6SD”, Tutur Kasat.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Wajo dalam penegakkan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayahnya serta memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat”, Terangnya.