JENEPONTO – Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di kawasan Hutan Kota Jeneponto, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa terjadi beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Balang Toa. Korban berinisial REP, 30 tahun, mengalami kerugian 1 unit handphone merk iPhone 11 dan kerusakan pada 2 gerobak jualan dengan total kerugian ditaksir Rp5.000.000,-. Terduga pelaku diketahui merusak kaca depan gerobak menggunakan batu sebelum mengambil barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/626/IX/2026/SPKT/Polres Jeneponto, tim yang dipimpin Dantim URC AIPTU Abd. Rasyad langsung melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam terduga pelaku berinisial D, 22 tahun, warga Kelurahan Lembang Loe berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP dan pengrusakan gerobak milik korban dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Nurman.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 11.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







































































