BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jum’at 07 Juni 2024, Pukul 18.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.M.H mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini diamankan 3 pelaku, yakni AMK (43 tahun) warga Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Manurunge, S (29 tahun) warga Jl. Onta, Kelurahan Bukaka dan AMP Alias AW (50 tahun) warga Jl. KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru. Ketiganya warga Tanete Riattang.
“Barang Bukti yang diamankan dari tangan AMK 1 (satu) sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, ditangan AMG alias AW diamankan 6 (enam) sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastic kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda dengan sim card 089526112592”, Ujarnya.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Bone, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap AMK yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu.
“Kemudian dari pengakuan AMK kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya yang bernama S yang mana sabu tersebut dibelinya secara patungan dari tangan AMG alias AW seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap S”, Jelasnya.
Selanjutnya Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan, sehingga di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Manurunge tepatnya dipinggir jalan telah melakukan penangkapan terhadap AMG alias AW atas pengembangan atau penunjukan langsung dari AMK yag terlebih dahulu diamankan atas kepemilikan sabu yang diakuinya kalau sabu tersebut sebelumnya diterima dari AMG alias AW.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AMG alias AW maka ditemukan pula barang berupa sabu atas kepemilikannya sebanyak 6 (enam) sachet Kristal bening, kemudian dari pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel tepatnya dibawa pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue yang sebelumnya pelaku berkomunikasi langsung dengan K sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
“Maka atas perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara K masih dalam pengejaran”, Terangnya.