Maros – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Suwardi, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan kendaraan angkutan harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan. Hal ini penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Suwardi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penggunaan helm dan kepatuhan terhadap aturan kendaraan sebagai sekadar kewajiban saat ada petugas, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Maros berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.






































































