TATOR – Berdasarkan aduan dari masyarakat, Personel Gabungan Polres Tana Toraja bersama Polsek Jajaran berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam di dua lokasi yang ada di Tana Toraja.
Lokasi yang dibubarkan tersebut yakni Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla dan Kelurahan Talion Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja. Minggu (28/04/24)
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo mengatakan bahwa, setelah menerima informasi dari warga terkait keberadaan judi sabung ayam selanjutnya memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla serta Polsek saluputti mengecek lokasi dan benar ditemukan arena yang diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam.
“Personel gabungan yang turun dilapangan langsung membongkar arena yang diduga dijadikan sebagai tempat peraktek judi sabung ayam tersebut”, Ujarnya.
Selain itu, Personel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyediakan arena dalam bentuk apapun yang dapat dijadikan sebagai lokasi perjudian jika ditemukan giat judi akan ditindak tegas.
“Masyarakat juga di minta jika di menemukan dugaan judi sabung ayam maka segera memberi informasi ke pihak Kepolisian terdekat atau hubungi call center 110 Polres Tana Toraja”, Terangnya.