SIDRAP – Personel Polsek Dua Pitue di Back up personel Polsek Panca Lautang berhasil mengamankan Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial MU (22) di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Senin, 29 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengatakan bahwa, pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita diwilayah Pitu Riawa.
“Saat itu korban Bunga (nama samaran) sementara mandi di dalam Water Closet (WC) yang berada di bawah kolong rumah dan terduga pelaku masuk dalam WC tersebut dan menutup pintu WC. Kemudian terduga pelaku mengeluarkan alat kemaluannya dan mendekatkan kepada alat kemaluan korban”, Ujarnya.
Lanjutnya, karena perbuatan tersebut, korban menangis dan saat itu juga orang yang berada diatas rumah langsung turun dan melihat kondisi anak kandungnya mengeluarkan darah di Vagina korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut di Polsek Dua Pitue. Kini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)