SOPPENG – Polres Soppeng menggelar apel di Lobby Polres Soppeng, untuk persiapan pelaksanaan operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kab. Soppeng. Kamis (23 Januari 2025).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Soppeng, Kompol Abdul Rahman, S.Pd. dan diikuti oleh, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, KBO Sat Reskrim, KBO Sat Narkoba, dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM.
Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyampaikan bahwa, Penertiban ini bertujuan untuk mengatur kegiatan di tempat-tempat hiburan malam agar sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dengan menyasar Next Karaoke Family Jl. Cikke.e Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng dan mengamankan 3 botol miras merk angker dan 3 botol miras merk anggur kolesom”, Ujarnya.
Selanjutnya menyasar SY Karaoke di Jl. Lolloe Kel. Lalabatarilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Bima Karaoke di Jl. Malaka Raya Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Nada Karaoke di Jl. Merdeka Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Bila Room di Jl. Jera’e Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng diamankan 4 botol miras merk angker, 2 botol miras merk anggur kolesom.
Nagoya Karaoke Jl. Samudra Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng diamanakan 3 botol miras merk angker, 2 botol miras merk Guinnes, Favorite karaoke / NM Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng diamankan 2 botol miras merk angker.
“Miras yang ditemukan dibeberapa tempat hiburan malam tersebut kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan kemudian dibawa ke Mako Polres Soppeng”, Jelasnya.