TANA TORAJA – Personel Polres Tana Toraja melalui unit Resmob kembali meringkus dua anak dibawah umur setelah melakukan pencurian motor di dua lokasi yang berbeda yaitu di Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek dan di Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.
Pelaku tersebut berinisial G.A.R. alias B (15) warga Sa’dan Tiroallo dan M.T.L. alias M (13) warga Kelurahan Tikala Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara yanh diamankan dirumahnya setelah Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat di konfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan bahwa berdasarkan laporan warga melalui SPKT, benar telah terjadi curanmor pada hari selasa 10 Oktober 2023 dan pada hari Kamis 12 Oktober 2023 di Kecamatan Mengkendek dan Makale.
“Benar setelah kami memerima laporan dari warga selanjutnya Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Toraja Utara”, Ujar Kapolres Tana Toraja. Rabu (18/10/2023)
Lanjut Kata Kapolres, Diketahui pelaku merupakan anak dibawah umur dan keduanya sejak malam tadi sudah diamankan oleh unit resmob, bersama barang bukti di Mapolres Tana Toraja selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S.Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil introgasi sementara oleh penyidik kedua pelaku mengakui jika perbuatan ini telah dilakukan berulang kali
“Jadi saat ini kedua pelaku sementara menjalani pemeriksaan dan dari hasil introgasi sementara kedua pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan curanmor sebanyak dua kali, dan saat ini juga tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian motor”, Jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua unit Motor Merek Yamaha Mio M3 warna merah dan Warna Biru, serta kunci Obeng, Gunting dan Korek api yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.