TANA TORAJA – Polres Tana Toraja kembali mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis malam 12 Oktober 2023 di SPKT Mapolres Tana Toraja
Berdasarkan keterangan korban inisial K.R. alias K (13) yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP ini, diketahui bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku inisial T(23) ketika mengikuti kegiatan kejuaraan di gedung Tammuan Mali Makale Kabupaten Tana Toraja kemudian diajak kerumah kos teman pelaku.
Kasat Reskrim AKP Sayid Ahmad Aidid,SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (13/10/2023)
“Benar atas laporan keluarga bahwa korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja, selanjutnya di lakukan serangkaian penyelidikan dan setelah data lengkap selanjutnya pelaku inisial T di amankan di Kamar kos, letaknya di Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja,” Ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Kronologi Berawal dari korban mengikuti salah satu kegiatan kejuaraan di Gedung Tammuan Mali dan saat pulang dibujuk oleh pelaku dan dibawalah kerumah kos – kosan disitulah pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban sehingga pelaku saat ini di tahan berdasarkan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.
Atas kejadian ini AKBP Malpa Malacoppo selaku Kapolres Tana Toraja kembali menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya.
“Jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik Kos – kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan”, Terangnya.