JENEPONTO – Sat Narkoba Polres Jeneponto mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan bahwa, ketiga pelaku penyalahgunaan sabu yaitu masing-masing berinisial MF (22), IS (22) dan YA (26).
“Dari tangan MF didapati barang bukti berupa 1 (Satu) Buah pembungkus Rokok Merk Clas Mild yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 Gram”, Ujarnya.
“Sementara dari tangan IS di amankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone dan dari pelaku YA polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik yang didalamnya 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 Gram”, Terangnya.
(Humas Res Jeneponto)