SENGKANG – Dengan adanya aduan dari masyarakat terkait Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kecamatan Tanasitolo dan Sabbangparu, Satreskrim Polres Wajo langsung gerak cepat menggerebek lokasi dan melakukan penindakan.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan mengatakan bahwa, atas adanya laporan dari masyarakat, Personel Sat Reskrim bekerjasama dengan Polsek Tanasitolo langsung menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan arena perjudian.
“Saat Sat Reskrim dan Polsek Tanasitolo turun ke lokasi, Personel berhasil menemukan salah satu tempat yang diduga kerap dijadikan aktivitas judi. Maka dari itu, dari penggerebekan ini diamankan beberapa alat yang diduga digunakan untuk berjudi”, Jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang dianggap jadi tempat judi, Personel sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun dadu.
“Selain itu kami juga menghimbau masyakarat untuk selalu membantu pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Wajo untuk memberikan informasi jika menemukan hal hal yang melanggar hukum dan menganggu Situasi Kamtibmas “, Terangnya.