PAREPARE – Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas, Sat Lantas Polres Parepare melakukan berbagai upaya untuk pengendara tidak melakukan free style dan Balap Liar.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang,SH.,MH mengatakan bahwa, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan agar tidak ada Balap Liar dan Freestyle yaitu dengan memasang spanduk himbauan dibeberapa titik.
“Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan ini, kami berharap agar dapat meningkatkan kesadaran para pemuda yang sering meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan dihilangkan”, Ujar Kasat Lantas Polres Parepare.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Parepare menuturkan bahwa, pengendara yang melakukan aksi Freestyle di jalan raya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp 750. 000. Hal itu di atur sebagaimana Pasal 283 UU NO 22 Tahun 2009.
“Sementara untuk para pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”, Terang Kasat. (Vera)