TANA TORAJA – Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja bersama Jasa Raharja menyampaikan sosialisasi enam aturan laka lantas yang tidak diberikan Santunan yang di sampaikan melalui penyiaran stasiun radio Pemerintah (RPK FM) Kabupaten Tana Toraja, Selasa (21/11/2023)
Sosialisasi yang disampaikan berupa enam aturan kasus laka lantas yang tidak diberikan Santunan oleh Jasa Raharja yaitu jika Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas, Kecelakaan saat berkendara tanpa memiliki SIM yang Sah.
Kecelakaan saat mengemudi ranmor yang dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kecelakaan saat menerobos palang kereta api, Kecelakaan saat berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan terjadinya kecelakaan dan Kecelakaan saat berkendara dengan kendaraan yang tidak teregisterasi / tidak dilengkapi dengan surat tanda ranmor.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas IPTU Awaludin Kadir mengatakan bahwa upaya ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat memahami aturan baru jasa raharja.
“Jadi siang tadi Kaur Bin Ops Sat Lantas kami IPDA John Sansari Nibel, bersama pihak jasa raharja melaksanakan sosialisasi tentang 6 aturan yang tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan oleh jasa raharja”, Jelas Awaludin.
Lanjutnya, Jadi selain melalui siaran radio kami juga telah menggelar kegiatan sosialisasi di sekolah – sekolah serta pada tempat umum dengan harapan masyarakat dapat memahami secara jelas.
“Ayo berikan informasi ini segera kepada keluarga, tetangga dan kerabat untuk diketahui agar memahami saat ingin mendapatkan layanan jasa raharja akibat kecelakaan”, Terangnya.