PALOPO – Personel Satlantas Polres Palopo menggelar pelayanan ujian teori dan praktik SIM kepada pemohon SIM baru, di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Palopo, Senin (20/01/2025).
Kanit Regident Satlantas Polres Palopo Ipda Muhtadi mengatakan Bahwasanya, Sebelum Pemohon melaksanakan Ujian dalam Pembuatan SIM petugas Satpas memberikan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ujian baik teori maupun Praktek.
Sebagai petugas yang mengemban fungsi pelayanan publik, selalu mengedepankan senyum, sapa, salam (3S) untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada Masyarakat.
Mantan Kanit Regident Soppeng ini juga menuturkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi Persyaratan
“Secara administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan Bermotor maka dapat lolos ujian Sim” Jelasnya
“Maka dari itu, memiliki SIM itu sangatlah penting. Karena SIM menjadi syarat kelayakan seseorang dalam mengemudikan baik motor maupun Mobil,” Tutupnya. (*)