PALOPO – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Pelaku, yang diketahui bernama Aldiansyah AT alias Aldi (28), diamankan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal, AIPTU H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di pinggir jalan. Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar,” ujar AKP Supriadi.
Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 10 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 4,16 gram, 1 sachet plastik bening ukuran sedang kosong, 1 kantong kain kecil warna hitam. Kemudian 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
“Salah satu sachet sabu ditemukan di kantong celana pelaku, sementara 9 sachet lainnya disembunyikan dalam kantong kain kecil yang diletakkan di atas tumpukan tegel di dekatnya,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, Aldiansyah mengaku bahwa sabu tersebut sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk dijual. Ia mematok harga antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sachet.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Supriadi.
Akibat perbuatannya, Aldiansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)