JENEPONTO – Personel Resmob Polres Jeneponto bersama Reskrim Polsek Batang Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada empat tahun lalu.
Kapolres Jeneponto Akbp Budi Hidayat, S.I.K. melalui Kasi Humas Akp Bakri mengatakan bahwa, penangkapan Pelaku Pencurian sepeda motor yakni inisial SS di wilayah hukum Polsek Batang yakni di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, oleh unit Buser Polres Jeneponto bersama Unit Reskrim Polsek Batang.
“Setelah berhasil menangkap pelaku SS, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya bersama S dan selanjutnya personil melakukan pencarian. Namun dalam penangkapan tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku inisial S tidak berada ditempat”, Ujarnya.
Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polsek Batang untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni rantai motor yang digunakan untuk mengunci kolong rumah tempat penyimpanan sepeda motor yang dalam keadaaan terputus”, Terangnya.
Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batang melakukan penyidikan lebih mendalam terkait peranan pelaku yang telah diamankan dan selanjutnya melakukan penyelidikan terkait tersangka lain, saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polsek Batang.
Humas Polres Jeneponto