MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026.
Operasi dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwi Marita mengatakan, Operasi Patuh Pallawa 2026 akan mengedepankan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) dan teguran humanis.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengoptimalkan penegakan hukum secara elektronik atau ETLE, serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” ujar AKBP Siska Dwi Marita, Rabu (22/10/2026).
Adapun 9 sasaran utama pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 adalah:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Tidak memakai sabuk pengaman
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melawan arus
5. Berkendara di bawah umur / tanpa SIM
6. Knalpot tidak sesuai spesifikasi (bronk)
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
9. TNKB tidak sesuai aturan
Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, dan sayangi nyawa anda dan keluarga,” tutupnya.






































































