PAREPARE – Sat Lantas Polres Parepare resmi menerapkan Aplikasikan tilang Etle Mobile yang dapat mendeteksi Pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak mengunakan helm, melanggar Marka atau rambu parkir.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang,S.H.,M.H saat di temui di Pos Pengamanan Ops Lilin Tahun 2023 mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar tertib berlalulintas karena saat ini telah hadir Tilang Etle di Kota Parepare.
“Sistem kerja ETLE itu akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kemudian secara otomatis mengindentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pelanggaran akan tercatat dalam sistem”, Jelas Kasat.
“Kemudian, bukti pelanggaran disampaikan kepada pelanggar sesuai alamat pada STNK lewat pos. Pengendara yang melanggar diberi waktu konfirmasi lewat pemberitahuan yang disampaikan”, Ujarnya.
Dengan hak tersebut, Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang mengajak masyarakat untuk tertib berlalu dengan memakai helm saat berkendara, memakai saat belt, tidak melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus lalulintas.