SIDRAP, – Lagi dan Lagi, Tim Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil meringkus seorang residivis yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone. Selasa (04/06/24)
Pelaku, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara, diamankan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari laporan masyarakat. Pelaku di amankan di Mapolres Sidrap pada selasa 04 Juni 2024 jam 11.30 wita saat ingin wajib lapor dengan kasus yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K, mengungkapkan bahwa, Pelaku telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap.
“Pelaku berinisial RB (34) bersama rekannya IW (21) selaku penada telah kita amankan beserta barang bukti hasil curiannya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” ujar AKP Agung.
Penangkapan ini bermula dari laporan Korban Lelaki Gustang (34) di Polres Sidrap tentang Pencurian yang di alaminya pada sabtu 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumahnya pada saat rumah kosong, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)
Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.
“Dari hasil introgasi, Pelaku RB (34) menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban Lelaki Gustang dengan cara mencungkil gembok dengan menggunakan linggis lalu masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor, 2 (Dua) buah tabung gas 3 Kg serta 1 (Satu) buah HP Oppo A57 serta pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor GT di Kab. Luwu pada bulan Mei 2024”, Tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (Sebelumnya berwarna merah/Repaint) nomor rangka MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin JM31E2109982, 1 (Satu) lembar karung berisi 2 (Dua) buah tang, 1 (Satu) buah gunting, 8 (Delapan) buah kunci pas, 2 (Dua) buah obeng, 1 (Satu) buah kunci busi (Alat ya.g digunakan), 2 (Dua) buah tabung gas 3KG, 1 (Satu) buah linggis (Alat yang digunakan untuk merusak gembok), 1 (Satu) set stand gembok (Dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH menyampaikan bahwa, Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka”, Terangnya.