PINRANG – Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono didampingi oleh Plt Kasat Narkoba IPTU Aditya Firmansyah dan Kasi Humas IPTU H. Nasir melaksanakan Press Release hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 3,7 Kilogram.
Kegiatan Press Realese di laksanakan di Rumah Makan Sarilaut Bang Haji, Jl. Ir. H. Juanda, Macorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang yang di rangkaikan dengan buka puasa bersama. Selasa (11/3/2025)
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan bahwa, pada hari Rabu 26 Februari 2025, Tim Satres narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Personel Satres Narkoba Polres Pinrang mengamankan 1 orang pelaku di wilayah Aressie, kecamatan Tiroang atau tepatnya di perbatasan Sidrap-Pinrang”, Ujar Kapolres Pinrang.
Lanjut Kapolres Pinrang, Pada saat penangkapan, personel mendapati Pelaku AP (26) yang merupakan warga Parepare membawa empat bingkisan salah satunya menggunakan merek durian yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 atau metafitamin.
“Pelaku membawa barang tersebut dari Parepare dan rencananya akan di antar ke Sidrap. Namun belum sampai di Sidrap personel satres narkoba sudah terlebih dahulu mengamankan pelaku”, Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pinrang menyampaikan bahwa, Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut kurang lebih 3,7 Kg atau senilai 5 milyar rupiah.
“Dari barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan 55 ribu jiwa dan Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 dan udang -undang No 35 dengan ancaman Penjara maksimal seumur hidup”, Terangnya.