JENEPONTO – Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP Bakri, S.Sos melaksanakan press release terkait penahanan terhadap dua tersangka korupsi pada bagian sekretariat Daerah kabupaten Jeneponto TA 2022, Jum’at k07/06/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Adapun Tersangka yaitu AR mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan dan MIS Bendahara Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kasat Reskrim AKP. Supriadi bahwa, Kedua tersangka telah resmi ditahan dengan Kasus dugaan korupsi anggaran operasional daerah di Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit di Sekretariat Daerah Jeneponto, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,5 Miliar yang bersumber dari anggaran operasional tahun 2022”, Ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka yakni AR dan MIS terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, Terangnya .
(Humas Polres Jeneponto)