GOWA – Salah satu Masyarakat yang melakukan Perpanjangan Pajak kendaraan di Samsat Gowa kecewa karena adanya dugaan pungutan liar.
Hal tersebut di ungkapkan oleh MJ salah satu wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Saat di temui, MJ Mengakui telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk roda dua sebesar Rp. 1.138.000.
“Saat saya datang ke samsat mau perpanjangan Pajak kendaraan, saya bayar Rp. 1.138.000 sementara di Aplikasi Bapenda Sulsel hanya Rp. 518.000”, ujarnya.
Masih dikatakannya, pembayaran yang dialaminya di luar dari aplikasi banyak di alami masyarakat yang sedang melakukan pembayaran Pajak di samsat Gowa.
Dengan hal tersebut, MJ akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kapolda Sulsel Cq Kabid Propam Polda Sulsel sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pungli yang ia alami.