WAJO – Samsat Wajo memberikan Promo Spesial Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desy Ayu Dwi Putri melalui Kanit Regident IPDA Farhan mengatakan bahwa, Promo Spesial Bebas BBNKB dan PKB merupakan Program Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1388/XII/Tahun 2034.
“Samsat Wajo memberikan promo Spesial Bebas Tarif Progresif, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB Pokok dan denda balik nama kendaraan”, Ujar Kanit Regident Satlantas Polres Wajo, Selasa (3/12/2024).
Lanjut KRI Wajo IPDA Farhan mengatakan bahwa, Pembebasan denda Pajak Kendaraan berlaku untuk semua kendaraan kecuali kendaraan baru dan Diskon 20% PKB tunggakan di atas satu tahun bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
“Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak”, Terang Kanit Regident. (Vera)