BONE – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur dan di BTN Cilellang Mas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kapores Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan pertama diamankan 3 orang. Yakni IP (25), MH (19) dan S (23) yang ketiganya beralamat Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku IP bersama 2 (dua) orang yang tertangkap tangan baru saja berpesta sabu dan sisa sabu yang telah mereka konsumsi bersama sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil ditemukan didalam BTN milik pelaku tepatnya didalam dapur. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli dari tangan AR seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)”, Ujarnya.
Pelaku juga mengaku mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang, sehingga ketiga orang ini yakni E Bin P (46 Tahun), ARN (29 Tahun) serta AN (62 Tahun) Pensiunan Guru yang ketiganya alamat Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur juga ikut diamankan.
“Ketiga pelaku yang ikut diamankan dalam lokasi berbeda tidak memiliki Barang bukti namun ketiga pelaku ini mengakui sebelumnya sering mengkonsumsi sabu bersama pelaku IP akan tetapi tidak terkait dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di TKP rumah IP”, Jelasnya.
Setelah itu, Personel juga melakukan penangkapan terhadap pelaku AR (36) alamat Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone karena telah menjual sabu seharga Rp. 800. 000 kepada IP.
Pada saat penangkapan AR, juga ikut diamankan 1 buah kotak biru yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plstik klip / bening , 4 lembar plastic klip /bening kosong, 1 batang sendok takar sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tepatnya di depan rumah pelaku di bawah kulkas rusak yang sebelumnya telah disimpan oleh pelaku.
Selain itu, juga ditemukan Uang tunai sebanyak Rp 116.000 yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri milik pelaku dan 1 Unit Handphone yang didapat di lantai dalam kamar rumah pelaku.
“Selanjutnya dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari inisial MN sebanyak 1 gram seharga Rp 1.600.000 dengan cara sabu tersebut di tempel dalam bungkusan rokok surya di dekat tiang Listrik BTN Timurama II Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang”, Terangnya.