TATOR – Seorang pria paruh baya EB (50) warga Lembang Gandangbatu Kecamatan Gandasil Kabupaten Tana Toraja diamankan Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui bahwa terduga pelaku berinisial EB ini harus berhadapan dengan hukum di Satreskrim Polres Tana Toraja karena nekat setubuhi anak dibawah umur, dengan korban inisial LN (14) tahun, kejadiannyan 25 Desember 2024 yang lalu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan bahwa, Perbuatan bejat terduga pelaku kepada korban sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Penangkapan ini berawal dari atas laporan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 28 Desember 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob Tator melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya”, Ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Arlinansius Allolayuk mengatakan, kini terduga pelaku telah kami tahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara”, Terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua, sekolah dan kita semua untuk lebih waspada dalam menjaga dan mengawasi anak kita, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi.