MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar menggelar penindakan masif terhadap pelanggaran lalu lintas dan perilaku negatif para pengendara motor di wilayah Kota Makassar.
Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu ini menghasilkan penyitaan ratusan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam Konferensi pers pada Senin (07/09/2026) yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana SH,SIK,M.Si, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan geng motor di sore hingga malam hari.

“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Kapolrestabes Makassar
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti ini berhasil mengamankan 355 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Pengamanan dilakukan atas berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketiadaan SIM, tidak membawa/matinya STNK, hingga penggunaan knalpot yang tidak standar.
Rincian Barang Bukti dan Pelanggaran:
Knalpot Brong: 174 unit
Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 64 unit
Pengendara Tidak Menggunakan Helm: 97 unit
Pengendara di Bawah Umur: 53 orang
Khusus untuk penindakan knalpot brong, petugas melepas langsung knalpot tersebut dari kendaraan.”Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” ujarnya
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas Satlantas di lapangan juga menemukan pengendara yang membawa busur beserta ketapel yang disinyalir akan digunakan untuk aksi tawuran atau perang antar kelompok.Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Kapolda untuk melakukan penindakan masif terhadap geng motor dan pengendara yang meresahkan.
“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pungkasnya






































































