BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Yos sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (25 Mei 2024) sekitar jam 02.30 wita
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.M.H mengatakan bahwa, ketiga pelaku yang di Amankan yaitu AA (20) alamat BTN Bugenfil, Kelurahan Majang, ES (27) alamat Jalan sungai Musi, Kelurahan TA dan NA (30) alamat Jalan sungai Limboto BTN Amanda 2 blok e/15 Kelurahan TA.
“Pada saat penangkapan, didapati 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastick klip / bening diduga sabu 1 ( satu ) unit handphone merek Apple warna putih milik pelaku AA, sementara ditangan NA diamankan 6 ( enam ) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu, 1 ( satu ) buah tempat kacamata warna hitam, 1 ( satu ) unit handphone merek OPPO warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam milik ES”, Ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan ketiganya berawal saat AA tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) paket ukuran kecil yang ditemukan dalam penguasaannya dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut dibeli dari tangan ES seharga Rp 150.000 dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama A.
“Namun belum sempat diserahkannya tiba tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ES. ES menjelaskan kalau sabu tersebut adalah milik R yang dititip kepada pelaku sebanyak 6 ( enam ) paket sedang dan 1 ( satu ) paket kecil sebagai bonus pelaku dan itulah yang dijual kepada pelaku AA”, Jelas Kasat.
Sedangkan yang 6 ( enam) paket diserahkan kepada pelaku NA sehingga saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dan dalam penguasaannya ditemukan 6 ( enam ) paket sedang yang sempat dilempar keatas seng atap rumah namun dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian dan hal tersebut dibenarkan pula oleh pelaku NA kalau sabu didapatkan / diperoleh dari tangan ES atas suruhan R.
“Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan guna untuk proses penyelidikan perkara lebih lanjut, sementara R masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba polres Bone”, Terangnya.