BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel pada Kamis 16 Januari 2025, Pukul 18.30 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, kali ini diamankan 2 orang, yakni APR (37) alamat Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan AR (38) alamat Komp. Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Personel terlebih dahulu mengamankan APR atas pengembangan atau penunjukan langsung dari pelaku H yang terlebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang dihuni APR maka ditemukan barang bukti 1 sachet kecil berisi kristal bening, 1 sachet yang didalamnya tersimpan 1 sachet kecil yang berisi Kristal bening, 1 sachet plastik klip bening kecil berisi beberapa sachet plastik klip bening kecil kosong dan 4 sachet kecil yang tersimpan dalam potongan pipet plastik warna bening yang sudah terlakban hitam yang masing-masing melekat di 2 lembar plastik bekas,” Ujarnya.
Dari pengakuan pelaku APR, narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan pihak kepolisian di Jl.KH Agus Salim di peroleh secara langsung dengan berkomunikasi melalui Instagram.
Atas informasi tersebut, personel mengejar pemilik akun Instagram tersebut dan mengamankannya pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wita di Komp Maizonette Jl. Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
“Pelaku AR diamankan atas penunjukan APR dan pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AR ditemukan 1 sachet sabu ukuran sedang, 8 sachet sabu ukuran kecil, 1 buah pipet plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 sachet sabu ukuran kecil, 2 batang pirex kaca, 4 unit hp dan 1 unit ipad yang ditemukan didalam kamar rumah AR”, Jelasnya.
Selanjutnya dari hasil keterangan pelaku, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas perantara T dengan cara system tempel.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku APR sebanyak 4,67 Gram dan ditangan AR di amanakan 7,13 Gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamanakan yakni 11,8 Gram”, Terangnya.
Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.