BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu (11 September 2024) Pukul 15.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan ini, diamankan seorang pria berinisial R bin HS (46 Tahun) Alamat Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
“Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R bin HS yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbord motor sebelah kiri”, Ujarnya.
Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku tepatnya dirumah kontrakan dan dari hasil penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) buah pot tempat sabu bertuliskan Fiona yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran besar, 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang kesemua barang-barang tersebut ditemukan didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku.
“Dari hasil introgasi, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama AS yang kemudian pelaku memesan sabu sebanyak 2 (dua) ball dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah)”, Jelasnya.
Lalu pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 15.00 wita, pelaku melakukan transfer uang muka pembelian sabu melalui aplikasi Bri Mobile milik pelaku ke nomor rekening BRI atas nama UF sebanyak Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Napi AS melalui Chat WhatsApp.
“Kemudian pada hari itu juga maka atas arahan Napi AS melalui telfon WhatsApp maka pelaku pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di pinggir jalan Desa Lancirang Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel sebanyak 2 (dua) ball yang dibawanya pulang ke Kabupaten Bone”, Tuturnya.
Keesokan harinya setelah pelaku mendapatkan sabu pesanannya tersebut maka pelaku kembali mengirimkan sisa uang pembelian sabu sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kenomor rekening BRI yang sama atas nama UF yang mana maksud dan tujuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu adalah untuk tujuan diperjual belikan.
“Jadi barang bukti yang di amanakn seberat 105,6 atau 100 gram lebih dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut “, Terang Kasat Narkoba.