Luwu – Polres Luwu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ yang mengangkut sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi.
Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pengemudi perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan dan tabung LPG bersubsidi, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu serta dua buah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Luwu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan aktivitas pengangkutan LPG tersebut.
“Saat ini barang bukti telah kami amankan dan terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal, tujuan, serta peruntukan LPG 3 kilogram yang diangkut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kegiatan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Selanjutnya, kendaraan, barang bukti, dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, perkara tersebut diterapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Polres Luwu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi serta mengambil langkah hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini barang bukti dan pihak terkait telah diamankan di Polres Luwu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.







































































