PALOPO – Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh IPDA Amsal dan IPDA Didi Saad membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Jalan Patang, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (19/12/2023).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa, Pembubaran judi sabung ayam tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dimana kegiatan tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
“Pembubaran judi sabung ayam ini di lakukan juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi,” kata Kasi Humas Polres Polopo.
AKP Supriadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar. Seperti judi sabung ayam. Mengingat tahun ini masuk tahun politik seperti saat ini.
“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024,” tandasnya. (*)