LUWU – Komitmen Polres Luwu dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat langsung ditunjukkan oleh Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Meski belum menjalani prosesi pisah sambut di Mapolres Luwu, Kapolres yang telah berada di Kabupaten Luwu itu segera mengambil langkah cepat menyikapi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu untuk melakukan penyelidikan sekaligus penertiban di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., personel Gabungan Funsi & Polsek Bajo bergerak menuju lokasi di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Sabtu sore (1/8/2026).
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas pertambangan maupun alat berat. Kendati demikian, personel menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan, berupa talang pengolahan material dan beberapa pondok semipermanen.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencegah aktivitas tersebut kembali berlangsung, sarana sederhana yang ditinggalkan di lokasi, seperti talang dan pondok semipermanen yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan di tempat guna mencegah kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dibawah pengawasan pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan dan laporan masyarakat yang berkembang.
“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima perintah pimpinan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Saat personel tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi. Namun, kami menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga dilakukan pemusnahan di tempat sebagai langkah penertiban. Selanjutnya, penyelidikan masih terus kami dalami,” ujar AKP Ibnu.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa Polres Luwu berkomitmen merespons cepat setiap informasi yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Saya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Penertiban telah dilakukan, namun proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Andrias.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
Polres Luwu memastikan upaya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Luwu di bawah kepemimpinan AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta kelestarian lingkungan.







































































