MAKASSAR – Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya melalui Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.I.K menerima aspirasi dari Konfederasi SPSI Makassar yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dirlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel dihadapan para demonstran bahwa, apa yang di lakukan kawan-kawan dari SPSI itu merupakan masukan yang sangat luar biasa. Kamis (20/6/2024).
Aspirasi mereka perlu kita ketahui bersama bahwa Dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu berdasarkan pada UU No. 40 Th 2004 yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN.
“Selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan”, Ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
“Jadi jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan kepada masyarakat pemohon”, Tuturnyan
Tetapi masyarakat akan tetap dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran)