WAJO – Sat Reskrim Polres Wajo menunggu hasil audit perhitungan pihak BPK terkait adanya unsur kerugian atau tidak yang ditemukan dalam sejumlah program penyaluran anggaran tersebut.
Hasil Audit tersebut terkait adanya potensi penyimpangan dari Laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang saat ini tengah diusut di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan bahwa, penyelidikan dugaan korupsi ini berdasarkan laporan yang diterima Polres Wajo pada awal tahun 2024 dan penyelidikan baru dilakukan pada bulan April tahun lalu.
“Mulai lidik April 2024. Untuk dugaan melakukan pertanggungjawaban fiktif itu sejak tahun 2022 hingga 2024,”Ujarnya.
AKP Alvin menerangkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pihak Baznas Wajo sendiri dan selebihnya ASN di beberapa lingkungan OPD yang ada zakat pemotongan penghasilan.
Alvin menambahkan, penyidik telah mengajukan permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulsel dan saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
”Kami masih menunggu hasil audit BPKP terlebih dahulu terkait kerugian negara, yang jelas kasus tersebut berjalan terus dan tegak lurus”, Tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Zakat Amil Nasional Kabupaten Wajo, Mansur mengutarakan, penyaluran zakat dan semua yang berkaitan dengan Baznas dilakukan secara transparan dan LPJ juga telah sesuai prosedur.
“Selama ini yang kami pedomani berkaitan dengan kegiatan ataupun penyaluran Baznas tersebut semua melalui mekanisme atau prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Mansur.
Meski demikian, kata Mansur, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Wajo.
“Kami taat dan ikuti prosedur hukum,” Ucapnya.