BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (23 Mei 2024) Pukul 23.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, SIK.,MH mengatakan bahwa, Pelaku S alias A warga Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
“Pada saat penangkapan S Alias A, juga diamankan 2 (dua) sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam”, Ujarnya.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut baru saja diterima / dibelinya dari tangan Erik sebanyak 2 (dua) sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tepatnya didalam rumah Erik yang beralamat di Jl. Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang yang mana uang pembelian sabunya tersebut dikirm melalui akun Dana milik pelaku.
“Maka atas perbuatannya, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2 ) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terangnya.