SOPPENG – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, maka Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Selasa, (02/04/2024).
Namun berbeda halnya Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tetap beroperasi di bulan suci ramadhan sehingga diduga abaikan surat edaran bupati Soppeng.
Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut dan ditemukan masih beroperasi, dan beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral. Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan beberapa minuman yang mengandung alkohol yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng.
Diduga toko tersebut tidak memiliki izin. Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan mengatakan bahwa, tadi malam kami sudah lakukan pengecekan dan betul tempat karaoke tersebut masih beroperasi sehingga kami mengambil tindakan.
“Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait”, Jelas Ridwan Kepada awak media.
Ditempat yang berbeda Kapolres Soppeng AKBP Dr H. Muhammad Yusuf Usman, SH.S.IK.MT.CIPA mengajak untuk bersama-sama menjaga kesucian dan kekhusuan umat muslim dalam beribadah, jangan dinodai dengan kegiatan-kegiatan / penyakit masyarakat dengan mengkonsumsi miras dan lainnya.