PAREPARE – Satuan Lalu Lintas Polres Parepare telah mengoptimalkan penerapan Tilang ETLE bagi pengguna kendaraan yang melintas diatas di jalan raya.
Penerapan tilang ETLE ini sebelumnya telah di sosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, media mainstream, maupun himbauan langsung aparat Sat Lantas saat bertugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H mengatakan bahwa, Tilang ETLE yang kita terapkan di Wilayah Hukum Polres Parepare itu ETLE Mobile Handheld.
“ETLE Mobile Handheld ini adalah alat khusus berbentuk smartphone yang dapat dibawa kemana – mana, Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi kedashboard ETLE Nasional untuk proses validasi”, Ujarnya.
Jenis – jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE Mobile Handheld yaitu, Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, Melanggar batas kecepatan, Menggunakan plat nomor palsu, Berkendara melawan arus, Menerobos lampu merah, Tidak mengenakan helm, Berboncengan lebih dari 1 orang dan Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Kami meminta kepada para pengguna kendaraan untuk tetap tertib aturan berlalu lintas, patuhi ketentuan dan rambu – rambu lintas, karena Kamera ETLE sewaktu – waktu mengawasi di sekitar kita”, Terang Kasat Lantas.