PINRANG – Tim Crime Fighter Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat.
Tim mengamankan 11 terduga pelaku prostitusi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (06/11/2023).
Terduga pelaku yang diamankan yaitu 5 lelaki warga Makassar berinisial MR (19), R (19), MRP(18), MA (16), dan ANZ (22), serta 6 wanita berinisial N (19), E(28), M(17), SH(18), S(17) dan SA (19) warga Makassar.
Pengungkapan dan penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat yang sering terjadi di hotel Rjl, jl. Jend. Sudirman kec. Watang sawitto sehingga tim melakukan serangkaian penyidikan atas informasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Ahmad Rizal mengatakan bahwa, Setelah tim melakukan penyelidikan kemudian tim langsung bergerak ketempat tempat tersebut untuk melakukan penggerebekan dan tim menemukan beberapa perempuan dan laki laki yang ada di beberapa kamar hotel tersebut yang bukan pasangan suami istri.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan alat kontrasepsi (kondom), uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi online dan mengamankan beberapa unit handphone kemudian di temukan percakapan lewat aplikasi michat yang mengarah ke prostitusi online”, Ujarnya.
Lanjutnya, Modus para pelaku yakni menawarkan diri kepada pengguna aplikasi kemudian melakukan komunikasi dan apabila ada pengguna aplikasi yang berkeinginan serta telah bersepakat dengan tarif maka pelanggan mendatangi terduga pelaku dan membayar tarif sesuai kesepakatan.
“Adapun barang bukti yang di amankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 350.000, alat kontrasepsi (Kondom) serta 15 unit handphone berbagai merk selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti di amankan ke mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut”, Terangnya.