PINRANG – Tim crime fighters Sat Reskrim Polres pinrang mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone yanh berlokasi di kampung Lapalopo kec. Mattiro bulu kab. Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,Cpcle mengungkapkan bahwa, Tim Crime Fighters Polres Pinrang yang dipimpin oleh Katim Aiptu Syahrir telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone yang berdasarkan keterangan pelapor yang bernama Izza, 27 tahun.
“Menurut pelapor pada hari Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 15.13 wita, di jl. Jend. Sudirman kel. Jaya kec. Watang sawitto kab. Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian pada awalnya pelapor mengendarai sepeda motor bersama dengan suaminya kemudian menuju toko miri untuk belanja dan saat itu masih melihat handphone miliknya berada dalam tas”, Ujarnya.
Usai berbelanja pelapor selanjutnya mejuju ke kantornya setelah sampai di kantor pelapor baru menyadari kalau handphone miliknya hilang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polres guna di proses aturan hukum yang berlaku.
“Dari laporan tersebut Tim Crime Fighters yang dipimpin oleh Aiptu Syahrir melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian dan dari hasil pengumpulkan informasi maka Tim yang dipimpin Aiptu Syahrir bergerak menuju ke Lapalopo dan berhasil mengamankan terduga pelaku RJJ (27 Tahun)”, Pungkas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil introgasi terduga pelaku yaitu RJJ telah mengakui bahwa dirinya telah mengambil handphone tersebut dengan cara didapat di pinggir jalan kemudian di gunakan secara pribadi.
“Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Pelapor. Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut”, Ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang.