TORUT – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Ka Tim Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya di Lembang Marante, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon,SH menyampikan bahwa, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Korban IK (19) terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 tepatnya di Lembang Marante, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara.
“Awalnya kejadian tersebut di lakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada saat korban berusia 16 tahun sekitar bulan juli tahun 2022 dimana terduga pelaku sedang tidur dalam kamar kemudian terduga pelaku datang ke kamar korban dan memeluk dari belakang sambil berkata kamu jangan berteriak”, Ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah melakukan yang pertama kalinya, Pelaku kembali mengulangi perbuatannya secara berulang-ulang dimana kejadian terakhir terjadi pada hari senin 16 februari 2026 sekitar pukul 12.40 dimana korban sedang tidur dikamar kemudian terduga pelaku datang kekamar korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara guna memproses hukum lebih lanjut”, Tuturnya.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan melakukan Pulbaket terkait kejadian tersebut dan langsung mencari tau keberadaan terduga pelaku sehingga Tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan bergerak cepat menuju tempat tersebut.
“Kemudian pada sekitar pukul 02.25 wita, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku yang diamankan dan selanjutnya Tim Resmob membawa Terduga Pelaku ke Mako Polres Toraja Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Terangnya.







































































