PINRANG – Tim unit Resmob Satrekrim Polres Pinrang yang di pimpin Kanit Resmob Aiptu Syahris telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Ahmad Rizal membenarkan adanya kejadian tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Pelaku sudah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban adalah MH Alias Janggoe (26 tahun) alamat jalan lembu kelurahan jaya kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam berupa badik milik pelaku”, Ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, menjelaslan terduga pelaku AA Alias Ahong (26), di amankan oleh tim Unit Resmob sat reskrim Polres Pinrang pada Rabu (11 Oktober 2023) sekitar Pukul 04.00 wita di jalan Lembu, kel. Maccorawalie, kec. Watang Sawitto, kab. Pinrang.
Adapun Kronologis kejadian yakni awalnya korban bersama teman- temannya dan terduga pelaku sementara minum-minuman keras di salah satu rumah di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, kemudian korban menyampaikan kata- kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehinggah terduga pelaku pulang kerumahnya mengambil badik miliknya.
“Setelah tetrduga pelaku mengambil badik miliknya kemudian kembali ketempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata kata kasar kepada terduga pelaku sehingga terduga pelaku langsung menikam korban menggunakan badik miliknya sebanyak satu kali hinggah korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, Jelasnya.
Dari hasil intetogasi pelaku AA Alias Ahong mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban degan cara menikam korban degan menggunakan badik miliknya karna merasa emosi karena dirinya disampaikan kata kata kasar oleh korban.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sebilah badik beserta dengan gagang nya yang terbuat dari kayu selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya.