SOPPENG – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Soppeng memberikan pelayanan administrasi berupa BPKB, STNK dan SIM kepada masyarakat dengan humanis di Mapolres Soppeng, Jl. La Tenribali, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata. Senin, 26 Agustus 2024.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Soppeng IPDA Muhtadi mengatakan bahwa, Pelayanan prima dan humanis adalah bentuk pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan kepuasan masyarakat. Pelayanan ini harus dilakukan dengan cepat, tepat, ramah, sopan, transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau.
“Unit Regident Sat Lantas Polres Soppeng, merupakan salah satu unit pelayanan Kepolisian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor baik Roda empat maupun Roda dua”, Ujarnya
Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman,S.H., S.I.K.,M.T.,CIPA melalui Kasat Lantas AKP Abdul Malik,S.Sos mengatakan bahwa, Masyarakat yang akan bermohon penerbitan SIM dan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pelayanan oleh unit regident Sat Lantas Polres Soppeng dengan pelayanan yang prima dan humanis, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Unit regident Sat Lantas Polres Soppeng mewujudkan pelayanan prima dan humanis dengan menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai dan juga petugas memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat”, Jelasnya.
“Dengan memastikan proses yang cepat dan akurat, unit Regodent ini berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen resmi yang mengesahkan kepemilikan kendaraan bermotor ”. Tutur AKP Malik.