PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Bripka Andi Abdullah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.
Terduga pelaku sendiri berinisial MM (18) warga Jalan Salak, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo yang diamankan di Toraja lantaran membacok orang saat akan mengantar es kristal.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa, Kejadian itu bermula saat korban Muhammad Fikra (20) sedang mengambil es kristal untuk diantar namun tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban dan mengejar korban dengan menggunakan parang.
“Korban dibacok dengan parang. Akibatnya, korban mengalami luka menganga di lengan kirinya. Tak terima, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara”, Ujarnya.
“Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di Toraja. Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” Terangnya. (*)