PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) Polres Palopo dipimpin Iptu Abdul Majid mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Terduga pelaku berinisial SA alias DE (51) diamankan di Jalan Poros Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (28/9/2023) malam.
Warga Perumahan Citra Graha Non Blok Kel. Takalla Kec. Warsel Kota Palopo itu diamankan lantaran menganiaya Ramdan dengan menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, awalnya korban ditelepon rekan terduga pelaku dan mengajak korban bertemu untuk membahas percakapan WhatsApp yang berisi kalimat ketersinggungan yang terjadi di antara mereka.
“Saat bertemu korban, pelaku bersama dua rekannya, yakni Patahillah alias Sandi bersama dan Fatur melakukan perjanjian di Poros Jendral Sudirman, Kel. Takkalalla Kec. Warsel. Kota Palopo (depan Indomaret),” jelasnya.
Saat kedua belah pihak bertemu, terjadi perdebatan dan adu mulut antara Ramdan dengan Sandi serta saling tarik menarik HP. Saat itulah terduga pelaku langsung melakukan pemukulan dan penusukan ke arah korban.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada muka, mata dan luka tusuk pada bagian perut,” Ujar Kasat Reskrim.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wara Selatan atas kejadian yang dialaminya. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan ke Mapolsek Wara Selatan,” pungkasnya.(*)