TANA TORAJA – Sigap unit Resmob Polres Tana Toraja ciduk terduga pelaku rudapaksa ponakannya sendiri yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Menengah Umum (SMU) di dalam kamar ponakannya, di Tombang Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja
Saat ini terduga pelaku berinisial S alias PS (45) pekerjaan petani warga Dusun Tille Lembang Ponding Ao’ Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja, menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tana Toraja
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, dari hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi – saksi termasuk saksi korban dan pengakuan terduga pelaku, Pelaku telah mengakui perbuatannya jika ia telah menggauli ponakannya sendiri secara paksa.
“Itu dilakukan sejak bulan Mei tahun 2023 dan dilakukan berulang kali terakhir pada bulan Juni tahun 2023, dimana awalnya PS masuk kekamar korban sekitar pukul 23.30 wita, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami isteri hingga berulang kali”, Ujarnya.
“Karena perbuatannya, terduga pelaku telah kami amankan sejak hari Sabtu sore dan hari ini Senin 5 Februari 2024, pelaku resmi kami tahan dengan menerapkan undang – undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim.
Atas peristiwa ini Kepala Kepolisian (Kapolres) Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak – anak kita agar tidak mengalami hal yang serupa
“Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada tingkatkan pengawasan terhadap anak – anak kita, sehingga terhindar dari hal – hal yang tidak di inginkan”, Terang AKBP Malpa Malacoppo.