SIDRAP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap, Polda Sulsel akan melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling menggunakan Bus guna memudahkan masyarakat.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto S. Sos mengatakan, Adanya Bus SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan.
“Bus SIM keliling ini akan kami Operasionalkan besok Kamis (25/01/24) jam 08.00 Wita hingga jam 12.00 Wita di Desa Bulucenrana Kec. Pitu Riawa, guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak harus datang ke Satpas Polres Sidrap lagi”, Ujarnya.
“Bagi warga masyarakat Kec. Pitu Riawa dan Kec. Dua Pitue yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa langsung kekantor Desa Bulucenrana besok pagi sampai siang “, Jelas Kasat Lantas, Rabu (23/01/24)
Adapun Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Hasil tes Psikologi
4. Surat Keterangan Sehat. (*)