BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Selasa (16 Juli 2024) Sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, ada 3 pelaku yang diamankan, yaitu ASG alias J (41) warga Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe, F Alias A (37) warga Jl. Urip Sumiharjo, Kelurahan Mattiro Walie, SS Alias S (26) warga Jl. Sungai Asahan Lr. 1, Kelurahan Ta.
Lanjut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap ASG Alias J, F Alias A dan SS Alias S karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, yang mana pada saat Pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga pelaku ditemukan baru saja selesai berpesta sabu.
“Pada saat penggeledahan, pihak Kepolisian menemukan 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit alat isap sabu/bong didepan ketiga tersangka tepatnya diatas lantai, ” Ujar Kasat Narkoba
Dari keterangan ketiga pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya dibeli dengan cara patungan, urung-urungan/ck-ck sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang ketiga pelaku tidak kenal dengan sistem tempel.
“Ketiga pelaku menambahkan keterangannya bahwa, kalau 1 (satu) sachet sabu sudah dikomsumsi secara bersama, maka dari itu Pihak Kepolisian hanya menemukan 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang rencanya akan dikomsumsi kembali namun belum sempat karena ketiganya keburuh ditangkap”, Jelasnya.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
“Ketiga pelaku di kenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terang Kasat Narkoba Polres Bone.